RANGKUMAN MATERI
KONSINYASI
1.
PENGERTIAN
PENJUALAN KONSINYASI
Menjelaskan definisi dan pengertian penjualan
konsinyasi. ( sumber : 5 artikel dengan rincian 3 artikel bahasa Indonesia, 2
artikel bahasa inggris)
2.
KARAKTERISTIK
DAN KEUNTUNGAN PENJUALAN KONSINYASI
Menjelaskan tentang karakteristik penjualan
konsinyasi dan keuntungan penjualan konsinyasi. (Sumber: 3 artikel)
3.
METODE
PENJUALAN KONSINYASI
Memaparkan tentang metode yang digunakan dalam
penjualan konsinyasi ( Sumber : 1 artikel)
4.
PAJAK BARANG
KONSINYASI
Memaparkan pajak yang berkaitan tentang barang
konsinyasi. (Sumber:1 artikel)
KONSINYASI
Pengertian konsinyasi (consignment) adalah suatu perjanjian dimana salah satu
pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barangnya kepada pihak tertentu
untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu.
Pemilik yang memiliki barang atau yang menitipkan barang disebut
pengamanat (consignor), sedang pihak yang dititipi barang disebut disebut
komisioner (consignee). Bagi pengamanat barang yang dititipkan kepada pihak
lain untuk dijualkan dengan harga dan persyaratan tertentu biasa disebut
sebagai barang-barang konsinyasi (consignment out), sedangkan bagi pihak
penerima barang-barang ini disebut dengan barang-barang komisi (consignment
in).
Dalam transaksi konsinyasi penyerahan barang dari pengamanat kepada
komisioner tidak diikuti dengan penyerahan hak milik atas barang yang
bersangkutan. Meskipun diakui bahwa dalam transaksi konsinyasi itu telah
terjadi perpindahan pengelolaan dan penyimpanan barang kepada komisioner, namun
demikian „hak milik„ atas barang yang bersangkutan tetap berada pada pengamanat
(consignor). Hak milik akan berpindah dari pengamanat apabila komisioner telah
berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.
Karakteristk penjualan konsinyasi yang sekaligus merupakan perbedaan perlakuan
akuntansi dengan transaksi penjualan yaitu :
a.
Barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh
pengamanat karena hak milik atas barang-barang konsinyasi masih berada ditangan
pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak boleh diakui sebagai persediaan oleh
pihak komisioner (consignee).
b.
Pengiriman barang-barang konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya
pendapatan dan tidak boleh dipakai sebagai kriteria untuk mengakui timbulnya
pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai barang dagangan
dapat dijual kepada pihak ketiga.
c.
Pihak pengamanat (consignor) sebagai pemilik barang tetap bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang
konsinyasi sejak saat pengiriman sampai dengan saat komisioner berhasil menjual
barang tersebut kepada pihak ketiga. Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian
diantara kedua belah pihak.
d.
Komisioner dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga
keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya itu. Oleh karena
itu komisioner perlu menyelenggarakan administrasi yang baik dan tertib.
Pada pelaksanaan penjualan konsinyasi sebaiknya kontrak perjanjian
antara pengamanat dan komisioner harus dibuat terlebih dahulu. Isi perjanjian
biasanya terdiri dari beban-beban yang dikeluarkan oleh komisioner yang
ditanggung oleh pengamanat, kebijaksanaan harga jual dan syarat kredit, komisi
bagi komisioner dan laporan pertanggungjawaban oleh komisoner kepada pengamanat
(account sale) yang dilakukan secara berkala atas barang-barang yang
sudah terjual dan pengiriman uang hasil penjualan tersebut.
Dalam pembahasan penjualan konsinyasi ini, terdapat beberapa isitilah
yang berkaitan dengan penjualan konsinyasi yaitu :
a. Pengamanat (Consignor),
yaitu pihak yang memiliki barang yang dititipkan kepada pihak lain untuk
dijual.
b. Komisioner (Consignee), yaitu
pihak yang menerima titipan barang dari pengamanat untuk dijual.
c. Konsinyasi keluar (Consignment-Out),
yaitu rekening yang digunakan oleh pengamanat untuk mencatat
transaksi-transaksi yang berhubungan dengan barang-barang yang dititipkan
kepada komisioner.
d. Konsinyasi masuk ((Consignment-In),
yaitu rekening yang digunakan oleh komisioner untuk mencatat
transaksi-transaksi yang berhubungan dengan barang-barang milik pengamanat yang
dititipkan kepadanya.
Beberapa alasan bagi pengamanat dan komisioner untuk mengadakan
penjualan kosinyasi sebagai berikut :
1. Merupakan salah satu cara yang paling
efektif untuk memperluas daerah pemasaran terutama untuk barang-barang yang :
a. Merupakan produk baru yang
permintaan akan barang tersebut masih belum dapat diprediksi.
b. Membuka devisi penjualan disuatu daerah investasinya sangat mahal
investasinya.
c. Penjualan melalui dealer tidak
menguntungkan pada tahun-tahun yang lalu.
d. Barang tersebut mahal harganya sehingga
dealer memerlukan investasi yang besar bila membelinya, dan
e. Fluktuasi harga barang tersebut
sangat besar sehingga dealer tidak mau membelinya.
2. Barang konsinyasi tidak ikut disita
apabila terjadi kebangkrutan pada pihak komisioner sehingga risiko kerugian
dapat ditekan.
3. Harga barang yang bersangkutan tetap
dapat dikontrol oleh pengamanat, hal ini disebabkan kepemilikan atas barang
tersebut masih ditangan pengamanat, sehingga harga masih dapat dijangkau oleh
konsumen. Pengawasan harga ini akan sulit jika menggunakan sistem penjualan
melalui dealer yang kepemilikan barangnya sudah ditangan dealer itu sendiri.
4. Jumlah barang yang dijual dan
persediaan barang yang ada digudang mudah dikontrol sehingga risiko kekurangan
atau kelebihan barang dapat ditekan dan memudahkan untuk rencana produksi.
Sedangkan alasan bagi komisioner untuk bersedia menerima titipan barang
konsinyasi adalah sebagai berikut :
1. Komisioner tidak dibebani risiko
menanggung rugi bila gagal dalam penjualan barang-barang konsinyasi.
2. Komisioner tidak mengeluarkan biaya
operasi penjualan konsinyasi karena semua biaya akan diganti/ditanggung oleh
pengamanat
3. Apabila terdapat barang konsinyas yang
rusak dan terjadi fluktuasi harga, maka hal tersebut bukan tanggungan
komisioner (hal ini sangat penting terutama bila barang konsinyasi tersebut
berupa buah-buahan, atau produk pertanian lainnya.
4. Kebutuhan modal kerja dapat dikurangi
sebab komisioner hanya berfungsi sebagai penerima dan penjual barang konsinyasi
untuk pengamanat.
5. Komisioner berhak mendapatkan komisi
dari hasil penjualan barang konsinyasi.
3.
METODE PENJUALAN KONSINYASI[3]
Untuk
mencatat semua transaksi yang dicatat dalam ayat jurnal, maka perlakuan
akuntansi untuk penjualan konsinyasi dapat digolongkan dalam:
1) Pencatatan oleh konsinyasi
yang terselesaikan dengan tuntas.
a. Pencatatan pada buku konsinyor
jika transaksi konsinyor diselenggarakan terpisah dari transaksi penjualan
biasa.
Tabel 1
Perbedaan Pencatatan pada Buku
Konsinyor
Transaksi Penjualan Konsinyasi
Dicatat Secara Terpisah
Antara Metode Perpectual dan
Metode Phisik
Metode Perpectual
|
Metode Phisik
|
1) pengiriman barang-barang
konsinyasi
barang-barang
konsinyasi xx
persediaan produk jadi xx
|
barang-barang konsinyasi
xx
pengiriman barang-barang
konsinyasi xx
barang-barang
konsinyasi xx
|
2) dibayar ongkos angkut pengiriman barang-barang konsinyasi xx
kas xx
|
kas xx
piutang
dagang xx
|
3) diterima perhitungan
penjualan
a. mencatat hasil penjualan
piutang dagang xx
penjualan konsinyasi xx
b. mencatat harga pokok
penjualan HPP konsinyasi xx
biaya penjualan konsinyasi xx
barang-barang konsinyasi xx
|
penjualan konsinyasi xx
HPP konsinyasi xx
biaya penjualan konsinyasi xx
barang-barang konsinyasi xx
kas xx
piutang dagang xx
pengiriman
barang-barang
konsinyasi
xx
|
4) penerimaan/pengiriman uang
kas dari konsinyi
kas xx
piutang dagang xx
|
rugi-laba xx
|
5) menutup/memindahkan kas saldo
rekening pengiriman
barang-barang konsinyasi ke rugi laba
|
|
Sumber Hadori Yunus Hartanto, Akuntansi Keuangan
Lanjutan, Edisi I, Cetakan Pertama, BPFE, Yogyakarta, 1981, halaman 152.
Didalam
laporan perhitungan rugi laba, saldo rekening pengiriman barang-barang
konsinyasi dikurangkan dari jumlah barang yang tersedia untuk dijual di dalam
menentukan besarnya harga pokok penjualan reguler. Jurnal demikian tetap dibuat
meskipun tidak ada barang yang terjual sampai dengan akhir tahun buku yang
bersangkutan.
b. Pencatatan pada buku konsinyi
jika transaksi konsinyi diselenggarakan terpisah dari transaksi perjalanan
biasa.
- penyerahan barang kepada pihak
konsinyi. Disini pihak konsinyi mencatat penerimaan barang atas konsinyi dengan
suatu memorandum dalam buku harian atau dalam buku tersendiri yang
diselenggarakan untuk tujuan ini.
1. Beban pihak konsinyi yang harus
ditetapkan pada konsinyasi akan dijurnal sebagai berikut:
konsinyasi masuk xx
kas xx
2.
penjualan oleh pihak
konsinyi, akan dijurnal sebagai berikut:
kas xx
konsinyasi masuk xx
3. komisi atau laba yang masih harus diterima bagi
konsinyi akan dijurnal sebagai berikut:
konsinyasi masuk xx
komisi atas penjualan konsinyasi
xx
4. pengiriman uang kas dan perkiraan penjualan konsinyasi oleh pihak
konsinyi, akan dijurnalkan sebagai berikut:
konsinyasi masuk xx
kas xx
c. Pencatatan pada buku
konsinyor. Jika transaksi konsinyasi tidak diselenggarakan terpisah dari
transaksi penjualan biasa
Tabel 2
Perbedaan pencatatan pada Buku Konsinyor
Transaksi Penjualan Konsinyi
tidak Diselenggarakan Terpisah
Antara Metode Perpectual dan
Metode Phisik
Metode Perpectual
|
Metode Phisik
|
1) pengiriman barang-barang
konsinyasi
barang-barang konsinyasi xx
persediaan produk jadi xx
|
barang-barang konsinyasi xx
pengiriman barang-barang konsinyasi xx
ongkos angkut xx
|
2) dibayar ongkos angkut pengiriman ongkos angkut xx
kas xx
|
kas xx
piutang dagang xx
|
3) diterima perhitungan
penjualan
a. mencatat hasil penjualan
piutang dagang xx
hasil penjualan xx
b. mencatat harga pokok
penjualan harga pokok penjualan xx
barang-barang konsinyasi xx
c. menghapus saldo
rekening pengiriman barang-barang pada akhir periode tahun buku untuk barang-barang
yang telah terjual
|
hasil penjualan xx
harga pokok penjualan xx
barang-barang konsinyasi xx
pengiriman barang-barang konsinyasi xx
kas xx
piutang dagang xx
|
4) penerimaan/pengiriman uang kas
kas xx
piutang dagang xx
|
|
Sumber Hadori Yunus Hartanto, Akuntansi Keuangan
Lanjutan, Edisi I, Cetakan Pertama, BPFE, Yogyakarta, 1981, halaman 153.
4.PAJAK
BARANG KONSINYASI[4]
Berdasarkan UU RI No.18 Tahun 2000 tentang :TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, barang konsinyasi
langsung dikreditkan pajaknya dan jika dikembalikan, diperhitungkan selisihnya
dalam periode laporan akuntansi.
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami
ReplyDeleteLegendaPelangi.com
Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami
-BBM : 2AE190C9
-Loginsite : Legendapelangi.com
Mana isi perjanjian konsinyasi
ReplyDelete